Header Ads Widget

Ketika Kata Lebih Mematikan dari Senjata: Blunder Sahroni dan Krisis Bahasa Politik


Oleh: Marten Join, S.Fil

Opini Antara Popularitas dan Kapasitas DPR
Marten Join, S.Fil adalah Staf Pengajar Pada SMP YPPK Bonaventura Sentani

Bahasa bukan sekadar bunyi, ia adalah wajah etika dan cermin martabat demokrasi. Ketika seorang wakil rakyat menyebut pengkritik DPR sebagai “orang tertolol sedunia”, yang runtuh bukan sekadar citra pribadi, melainkan legitimasi lembaga. Kasus Ahmad Sahroni menegaskan kembali pertanyaan lama: apakah popularitas cukup menjadi tiket untuk mengurus nasib bangsa, atau justru membuat politik jatuh jadi panggung sandiwara murahan?

Dalam beberapa tahun terakhir, gelanggang politik Indonesia semakin ramai oleh wajah-wajah yang sebelumnya akrab kita saksikan di layar kaca. Dari penyanyi, komedian, aktor, hingga influencer, banyak figur publik memutuskan melangkah dari panggung hiburan menuju kursi legislatif di Senayan. Fenomena ini memunculkan perdebatan yang tak kunjung reda. Apakah popularitas yang mereka miliki otomatis berarti kapasitas untuk merumuskan kebijakan publik yang berdampak pada jutaan orang? Di satu sisi, kehadiran artis dianggap mampu mendekatkan politik pada masyarakat, menghadirkan wajah segar dan suara yang lebih membumi. Tetapi, di sisi lain, publik kerap bertanya-tanya, apakah euforia elektoral yang lahir dari ketenaran mampu bertahan ketika mereka dihadapkan pada komplesitas legislasi, dinamika fraksi, hingga tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat. Dalam konteks inilah penting untuk mengkritisi relasi antara popularitas dan kapasitas, agar demokrasi tidak terjebak dalam sekadar pesta nama besar yang kehilangan substansi.

Dari Panggung Hiburan ke Kursi Pembuat Undang-Undang
Fenomena artis yang berpindah dari panggung hiburan ke kursi pembuat undang-undang bukan lagi hal asing di Indonesia. Sejak era reformasi, banyak figur publik dari dunia seni, musik, sinetron, hingga stand-up comedy, mencoba peruntungan dalam dunia politik. Mereka memanfaatkan popularitas yang telah terbangun di hadapan publik untuk mendapatkan legitimasi elektoral. Kehadiran mereka kerap dianggap sebagai “angin segar” yang diharapkan mampu mendekatkan politik dengan rakyat, karena wajah-wajah yang sebelumnya hanya dikenal lewat layar kaca kini ikut menentukan arah kebijakan negara.

Namun, transformasi ini bukan tanpa persoalan. Politik, berbeda dengan panggung hiburan, membutuhkan kapasitas analitis, pemahaman regulasi, keberanian etis, serta komitmen terhadap kepentingan publik. Seorang legislator bukan hanya sosok yang dituntut tampil memukau di depan kamera, melainkan juga dituntut menelaah pasal-pasal, mengawasi jalannya pemerintahan, serta merumuskan undang-undang yang berdampak bagi kehidupan jutaan orang. Popularitas bisa menjadi modal awal, tetapi tidak cukup untuk menjamin kinerja dan integritas di parlemen.

Ketika selebritas masuk politik tanpa kesiapan, yang muncul justru potret yang mencederai martabat lembaga legislatif. Kita pernah melihat bagaimana beberapa anggota DPR dari kalangan artis lebih sering tersorot karena aksi “flexing” atau komentar blunder yang merendahkan publik, alih-alih karena gagasan dan keberpihakan mereka terhadap isu-isu strategis. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah perekrutan calon legislatif berbasis ketenaran semata masih relevan dalam demokrasi yang akan datang?

Ada Blunder dari Kursi Jabatan
Salah satu faktor yang membuat kemarahan publik adalah blunder Ahmad Sahroni, yang menyebut pihak-pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tertolol sedunia” (Mengutip CNN Indonesia, 22 Agustus 2025). Ketika bahasa disalahgunakan menimbulkan akar keresahan publik, kekerasan dan bahkan kematian. Bahasa seperti “tolol” bukan hanya hinaan, tetapi sebuah pelecehan martabat manusia, sebuah tindakan yang bertentangan dengan teori etika Kantian, di mana setiap individu wajib diperlakukan sebagai tujuan, bukan sarana (Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals). Dengan menyebut rakyat yang mengkritik DPR sebagai tolol, wakil rakyat bukan hanya melakukan kesalahan retoris, tapi ia melanggar norma etika publik yang paling fundamental.

Di faktor lain, ketika rakyat menjerit karena harga kebutuhan dasar yang melambung tinggi, elit politik justru mempertontonkan kemewahan, wakil rakyat justru menari-nari dengan kemegahan, seakan-seakan martabat rakyat hanyalah angka statistik. Ini adalah cerminan betapa demokrasi rentan tergelincir ketika wakil rakyat lupa bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan panggung sandiwara untuk memamerkan citra atau menggertak oposisi. Suara rakyat yang berteriak di jalanan, asap yang membumbung dari gedung-gedung terbakar, tangisan keluarga korban, hingga kemarahan yang meluap terhadap kebijakan yang dinilai semena-mena. Semua ini bukan sekadar peristiwa harian, melainkan cermin dari krisis yang jauh lebih dalam. Politik yang seharusnya dibangun di atas fondasi kepentingan bersama dan martabat manusia, akhirnya melahirkan kekerasan dan ketidakadilan.

Demonstrasi yang merebak dari Jakarta ke berbagai kota, korban jiwa yang jatuh, hingga simbol perlawanan rakyat yang dipersonifikasikan dalam kematian seorang ojol, Affan Kurniawan, menunjukkan bahwa rasa keadilan rakyat telah diinjak terlalu lama. Saya pun patut bertanya dengan getir: apakah keberadaan figur artis di parlemen sungguh memperkaya perspektif kebijakan, atau justru mendorong komodifikasi politik menjadi sekadar hiburan? Bagaimana DPR mengembalikan martabatnya di mata rakyat ketika sebagian anggotanya terlihat lebih memprioritaskan citra dan kenyamanan pribadi daripada substansi kerja legislasi?

Pentingkah Bahasa? Sebuah Analisis Filosofis
Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, ia adalah rumah tempat pikiran tinggal. Martin Heidegger menyebut bahasa sebagai “rumah bagi Ada”, tempat manusia menyingkap dan mengungkapkan dunia (Merujuk Unterwegs zur Sprache, 1953). Melalui bahasa, manusia tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga membentuk realitas sosial dan politiknya. Karena itu, setiap kata yang keluar dari mulut seorang pemimpin atau wakil rakyat bukanlah bunyi kosong. Ia memuat tanggung jawab moral dan mencerminkan kualitas berpikir. Maka, pertanyaan “pentingkah bahasa?” menemukan jawabannya dalam kenyataan sehari-hari politik kita. Bahasa adalah jembatan antara kehendak rakyat dan tindakan negara. Dapat di lihat, dari kasus blunder itu bukan sekedar kesalahan retorika, tetapi gejala kedangkalan refleksi dalam politik. Seorang pejabat publik mesti menyadari bahwa setiap kata adalah janji untuk menghormati martabat warganya.

Mengacu pada kekuasaan politik dalam tradisi kontrak sosial Locke dan Rousseau diperoleh dari persetujuan rakyat. Rakyat mempercayakan mandat agar wakilnya bekerja mewakili kepentingan mereka. Saat wakil rakyat menyerang balik rakyat yang hanya menggunakan haknya mengkritik, maka kontrak simbolis itu retak. Ketidakpuasan bukanlah fenomena sampingan, melainkan sinyal bahwa komunikasi antara publik dan penguasa terganggu. Demonstrasi yang muncul bukan hanya karena kata kasar, tetapi karena orang merasa dihina oleh mereka yang seharusnya mendengarkan. Bahasa bukan hanya media penyampai, dalam pemikiran Habermas tentang ruang publik (public sphere), ia menentukan kualitas diskursus. Diskursus yang ideal adalah rasional, terbuka, argumentatif. Ucapan hinaan seperti yang dilakukan Sahroni mereduksi ruang diskusi menjadi urusan emosi, bukan dialog. Akibatnya, masyarakat terpecah, opini publik terpolarisasi, dan kewajiban wakil rakyat untuk menyatukan aspirasi menjadi sia-sia.

Lebih jauh, Aristoteles menyebut phronesis (kebijaksanaan praktis) sebagai kebajikan politik yang utama. Menurut Aristoteles, orang yang memiliki phronesis mampu: (1) melihat kebaikan yang dapat diwujudkan keadaan tertentu; (2) mempertimbangkan sarana terbaik untuk mencapainya; (3) dapat memperhatikan keutamaan seperti keadilan, keberanian, dan pengendalian diri (Merujuk, Ethica Nicomachea, VI.5, 1140b5-6). Seorang wakil rakyat harus mampu membaca situasi, memilih kata yang tepat, dan meredam konflik dengan cara yang membangun. Bila tidak, dia mudah tergelincir menjadi figur yang populer, tapi tak mampu memikul tanggung jawab moral dan institusional. Popularitas membuka pintu ke Senayan, tetapi kapasitaslah yang memelihara kepercayaan setelah dia duduk di kursi parlemen.

Dalam konteks Sahroni, meskipun ia memiliki basis popularitas dan kekayaan nyata melalui laporan LHKPN, ketidaksiapan dalam mempertimbangkan konsekuensi bahasa publik, pengenalan simbol gaya hidup mewah di tengah wacana publik, dan kurangnya empati terhadap masyarakat membuat blunder itu bukan justifikasi, melainkan kegagalan moral dan politis. Partai NasDem yang kemudian menonaktifkan Sahroni mencoba meredam gejolak, tetapi tindakan reaktif seperti itu tidak menggantikan perlunya mekanisme seleksi kader yang jauh lebih ketat, pelatihan etik publik bagi wakil rakyat, dan regulasi bahasa publik yang menjamin bahwa wakil rakyat berbicara bukan hanya dengan suara lantang, tetapi dengan hati yang memahami dan tanggung jawab yang jelas (Mengutip Antara News, 31 Agustus 2025).

Penutup: Popularitas adalah Tiket, Kapasitas adalah Paspor
Duri bahasa Ahmad Sahroni harus jadi pelajaran, bahwa kata bukan sekadar suara di udara. Kata adalah tindakan yang menanam budaya politik, merawat legitimasi, atau merobohkannya ketika salah dilantun. Artis atau figur publik memang dapat memperkaya keterwakilan politik dengan bahasa yang dekat dan perhatian isu baru, asal mereka menanggung beban lebih besar, meningkatkan kapasitas, menghormati martabat warga, dan menempatkan kepentingan publik di atas pencitraan. Kasus Ahmad Sahroni adalah peringatan keras. Bila kata dari wakil rakyat menjadi senjata penghinaan, bukan undangan dialog, maka demokrasi yang mereka wakili bukan hanya kehilangan wibawa, ia berisiko runtuh oleh reaksi yang tak terkontrol.

Belajar dari peristiwa tersebut, mendidik politisi agar menghayati bahasa sebagai medium etika menjadi mendesak. Pendidikan politik tidak cukup mengajarkan prosedur legislasi, ia juga harus melatih kepekaan linguistik dan kesadaran eksistensial bahwa kata-kata membentuk dunia yang kita huni bersama. Demokrasi yang sehat hanya mungkin bila ruang publik diisi dengan bahasa yang menghormati, bukan yang menghina. Dengan demikian, popularitas dapat menjadi pintu masuk menuju kursi parlemen, tetapi kapasitas adalah paspor untuk bertahan dan memberi manfaat nyata. Kasus Ahmad Sahroni adalah pelajaran, sebab kata yang salah bisa memantik gelombang kekecewaan, bahkan meruntuhkan legitimasi yang telah dibangun dengan suara rakyat. Demokrasi hanya sehat bila diisi orang-orang yang tidak hanya populer, tetapi juga bijaksana, cakap, dan rendah hati dalam berbicara maupun bertindak.

Sebagai rekomendasi kebijakan praktis agar Senayan tidak menjadi panggung hiburan tanpa tanggung jawab. Pertama, Seleksi partai lebih ketat: kriteria kompetensi legislatif dan integritas sebagai syarat wajib calon legislatif; evaluasi LHKPN lebih transparan. Kedua, Pembekalan wajib untuk wakil rakyat baru: pelatihan komunikasi publik, etika, dasar tata negara, dan manajemen krisis. Ketiga, Kode etik bahasa publik: sanksi formal untuk ujaran yang merendahkan elemen rakyat (dengan mekanisme banding yang jelas). Keempat, Peningkatan literasi politik publik: program jangka panjang agar pemilih tak hanya memilih karena pesona, tetapi juga menuntut kapasitas. Kelima, Ruang deliberatif alternatif: perkuat mekanisme konsultasi publik agar aspirasi dapat tersalurkan melalui saluran yang resmi dan terstruktur sehingga friksi mereda.